Mitra Water

Solusi Kebutuhan dan Perawatan Air Anda

Hak Air, Implikasi Perubahan Peradaban Masyarakat

Pembagian Hak atas Air yang Masih Didominasi oleh Adat dan Kebiasaan.
Beberapa Orang Mengambil Air untuk Kebutuhan Mereka
sumber: theconversation.com

Air di zaman ketika dapat kita gunakan dengan bebas tanpa menjadi subjek pada hak dan kewajiban hukum, sudah lewat. Pertumbuhan penduduk, pembangunan industri dan pertanian, dan teknologi air baru, menjadikannya semakin langka. Saat persaingan menjadi lebih ketat, kecenderungan untuk mengambil air dan mengecualikan orang lain menggunakannya, meningkat.

Hal ini telah menciptakan tekanan pada regulasi, di lain sisi perampasan hak dan sumber daya air, untuk tujuan yang berbeda. Tujuan tersebut tentunya sangat bervariasi, seperti minum, pertanian, industri, dan tenaga air. Dengan demikian urgensi untuk membuat regulasi baru lebih mendesak.

Selain itu, tindakan teknis seperti membangun sistem irigasi, bendungan, atau saluran sungai berpeluang mempengaruhi hak yang ada atas air dan menciptakan hak baru tanpa undang-undang yang jelas. Dalam waktu dekat, persaingan air hanya akan berakhir dan akan meningkat. Kebutuhan akan regulasi tentunya juga akan meningkat lebih tinggi dari sebelumnya.

Pengendalian Penggunaan Air, Realisasi pada Komunitas

Pengendalian dan penggunaan air telah tertuang pada beragam cara yang melibatkan sekumpulan hak. Kumpulan ini menetapkan otoritas yang sah dan kewajiban untuk mengontrol sumber daya tersebut serta menentukan prioritas penggunaan air. Mereka menentukan siapa yang berhak atas air yang layak, bisa atau tidak air dapat ditransfer, dan hubungan antara hak air dan hak atas tanah.

Kumpulan hak tersebut berkisar dari bentuk paling eksklusif dari kepemilikan individu, hingga hak komunal di tingkat komunitas lokal, untuk peraturan publik di tingkat nasional atau negara bagian, untuk perjanjian pada level internasional, atau kombinasi keduanya. Biasanya, peraturannya pun ada mengenai sumber air tertentu yang melibatkan keduanya. Antara hak dan kewajiban pribadi serta publik.

Karakter spesifik sumber daya air yang membutuhkan bentuk organisasi itu, nyatanya sering melampaui atau melintasi administrasi batas-batas komunitas lokal biasa, distrik, dan negara bagian. Sebuah perintah area sistem irigasi mungkin terletak di lebih dari satu desa; sebuah wilayah sungai dapat melewati beberapa negara.

Hukum Negara dan Adat

Di banyak negara, negara mengklaim kedaulatan dan kepemilikan atas semua sumber airnya. Namun, khususnya di negara berkembang, hukum negara bukan satu-satunya sumber regulasi. Peraturan daerah (atau hukum “adat”) dan hukum agama sering menetapkan hak dan kewajiban yang berbeda dari negara dan kadang-kadang bertentangan. Menurut definisi, tatanan hukum adat berdasar pada pengertian yang berbeda tentang siapa yang dapat mengontrol, mengatur, dan memiliki akses keair. Hal itu negara tidak selalu mengakui tatanan hukum non-negara dan gagasan mereka tentang hak atas air sebagai valid. Namun demikian, mereka terus ada dan menggunakan pengaruhnya terhadap praktek manajemen sumber daya air.

Pengakuan hukum adat dan agama telah menjadi masalah politik sejak zaman kolonial dan baru-baru ini mendapat dorongan baru dengan perdebatan tentang penggunaan air yang efisien dan adil. Perdebatan tersebut mengarah pada pertanyaan-pertanyaan seperti:

  • Apakah beberapa jenis hak lebih kondusif untuk efisiensi dan penggunaan air yang berkelanjutan dibandingkan yang lain?
  • Apa kriteria distribusi yang adil?
  • Apakah peraturan negara lebih efisien dan adil daripada bentuk hukum adat?

Masalah Klasik Komunitas Masyarakat Akan Air

Masalah-masalah ini telah menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat timbulnya asumsi tentang karakter dan fungsi berbagai jenis hak air. Dalam menangani dengan pertanyaan-pertanyaan ini, kebijakan tidak hanya harus merancang perangkat hak dan kewajiban baru berdasarkan asumsi realistis tetapi juga mengakomodasi kompleks konstelasi hukum yang ada di bidang pengelolaan sumber daya air.

Dalam menilai sifat dan fungsi hukum adat yang benar, pembuat kebijakan sering membuat tiga kesalahan. Pertama, banyak menganggap bahwa semua norma dan peraturan itu tidak memancar dari lembaga negara yang bersifat adat dan sudah lama mapan. Faktanya, banyak aturan dan regulasi muncul secara lokal sebagai tanggapan baru atas intervensi luar oleh negara atau lembaga lain. Kedua, pembuat kebijakan berasumsi bahwa setiap orang bertindak menurut aturan ini karena mereka sudah mendarah daging dalam masyarakat lokal.

Namun, perilaku manusia tidak pernah sepenuhnya sesuai norma dan peraturan. Setiap rezim properti memungkinkan adanya perilaku yang bervariasi, dan setiap komunitas lokal menyesuaikan sistem hukumnya dan struktur hak atas mengubah kondisi sosial dan ekonomi. Ketiga, pembuat kebijakan berasumsi bahwa semua pemilik adat adalah komunal Properti. Nyatanya, tidak ada rezim properti yang sepenuhnya komunal; selalu ada kombinasi komunal dan masing masing elemen, serta unsur pemerintah dan swasta.

Pergeseran Prioritas

Fokus kepentingan bergeser dari pembangunan ekonomi untuk pembangunan berkelanjutan di akhir 1960-an dalam perdebatan tentang pengelolaan yang tepat dari “milik bersama”. Hak milik bersama sering menjadi kambing hitam pada saat itu karena tidak berkelanjutan menggunakan sumber daya. Baru-baru ini, argumennya telah terbalik. Komunitas, hak berbasis komunitas, dan adat komunitas hukum sekarang sedang dipromosikan sebagai inheren kondusif penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.

Argumennya sangat kuat dalam kaitannya dengan sumber daya alam, seperti air, hutan, perikanan, dan cagar alam. Namun, di sini sedang mengalami penunjukkan bahwa eksploitasi berlebihan dan degradasi sumber daya dapat terjadi di bawah kepemilikan negara, individu, atau komunal. Hal itu sejauh mana sumber daya dikelola secara berkelanjutan bergantung pada cara-cara di mana kekayaan didistribusikan dan apakah pengguna memiliki kemungkinan alternatif ekonomi.

Hukum adat juga sering dianggap lebih berkeadilan daripada rezim hukum lainnya. Namun, ada sedikit konsensus tentang definisi ekuitas terkait masalah ini. Sistem hukum adat mungkin menunjukkan ketidaksetaraan yang cukup besar berdasarkan kelas, jenis kelamin, usia, dan kasta. Salah satu alasan pentingnya adalah distribusi tanah yang tidak merata. Hak atas air biasanya berhubungan erat hak atas tanah.

Hak Prerogatif Pemilik Tanah Akan Air

Mata air sering kali dimiliki oleh siapapun yang memiliki tanah tempat mata air berasal. Orang yang tinggal bersama di dekat sungai berhak mengambil irigasi dari sungai. Dalam kasus irigasi, hak atas air irigasi biasanya terbagi kepada mereka yang memiliki tanah di wilayah komando; atau mereka yang berpartisipasi dalam membangun sistem, biasanya masyarakat yang memiliki tanah yang akan teraliri air. Sebagaimana tanah tidak terdistribusi secara merata, air juga biasanya terdistribusikan secara tidak merata. Orang miskin cenderung memiliki lahan yang kurang beruntung dari segi posisi dalam sistem irigasi atau bahkan di luar area sistem irigasi.

Air juga didistribusikan secara tidak merata berdasarkan gender. Untuk mereka yang memiliki hak atas air, perempuan sering bergantung pada laki-laki: ayah atau saudara laki-laki saat belum menikah, suami setelah menikah. Jadi, wanita dikecualikan dari hak untuk mengambil keputusan di arena publik. Minat yang cenderung lebih spesifik untuk wanita, seperti aksesibilitas ke rumah tangga dan air minum, sering kali terabaikan. Hal ini bukanlah hasil dari kesadaran pengecualian dari hak atas air seperti itu, tetapi lebih umum karena isu perbedaan gender yang tidak memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi pada domain publik, atau yang tidak mengizinkan wanita untuk mewarisi dan memperoleh properti secara mandiri.

Peraturan air pada negara bagian mungkin juga menunjukkan ketidaksetaraan. Terlihat kebijakan negara untuk menciptakan pasar air, memiliki maksud untuk meningkatkan efisiensi, pasti akan meningkatkan ketimpangan kecuali tindakan yang sangat serius diambil untuk memastikan bahwa orang miskin memilikinya akses ke pasar ini.

Implikasi Kebijakan

Hukum adat membabi buta dalam segala hal. Mungkin ada alasan yang sangat bagus untuk ingin mengubah hak adat atas air, misalnya, untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kesetaraan gender, atau untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu, perubahan besar dalam lingkup redistribusi air tidak dapat mecapai skala politik dan geografis yang relatif kecil pada lokasi sistem hukum adat beroperasi.

Perubahan harus di bangun di atas penilaian yang realistis dan hati-hati atas hak yang ada atas air dan sumber daya alam lainnya dalam semua kompleksitasnya. Karena hak atas air terkait erat dengan rangkaian hubungan sosial yang lebih luas, perubahan yang berhasil membutuhkan analisis penuh atas ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat.

Kebijakan apapun yang mengabaikan hak-hak yang ada — baik dalam hukum negara, dalam sistem hukum lokal, atau dalam hukum agama — pasti gagal dan menciptakan lebih banyak, alih-alih mengurangi, hak-hak yang tidak aman. Hal ini dapat berpotensi membahayakan orang-orang yang masuk ke dalam perlindungan pembuat kebijakan. Kebijakan yang berdasar pada asumsi yang salah tentang sistem kerja sosial hukum pasti menimbulkan kekecewaan.

Alternatif Penengah Antara Budaya dan Sumber Daya

Mengganti hak adat atas air dengan rezim properti baru yang telah terencana dari awal pasti akan menemui tentangan kuat dari mereka yang terancam kehilangan hak yang ada. Mengubah hak tersebut mungkin hanya sedikit memperbaiki ketidaksetaraan dalam akses keair. Membuat perubahan dalam peraturan warisan atau redistribusi tanah mungkin juga hal yang memiliki peran penting.

Merancang serangkaian kategori hak atas air yang baru tidak akan cukup kecuali perhatian juga tertuju pada distribusi air yang sebenarnya melalui hak-hak ini. Dari sini pelibatan penentuan distribusi sumber daya air yang tersedia di antara berbagai penggunaan dan penetapan prioritas. Serta pula melibatkan keputusan distribusi antara berbagai segmen populasi dalam penggunaan sektoral, dan cara yang sah secara hukum untuk melakukan redistribusi tersebut.

Kompleksitas hukum dari masalah ini dan potensi ketegangan sosial serta politik juga menuntut gaya kebijakan yang terbuka untuk terbuka. Keterbukaan akan ide dan gagasan baru dengan mereka yang memegang hak tersebut di bawah berbagai perintah hukum. Regulasi hukum yang sempurna sepertinya hanya ilusi, dan kompromi tetap harus ada.

Terakhir, hak lokal dan adat sangat bervariasi dalam konten dan fungsi dari satu daerah ke daerah lain. Pembuat kebijakan sebaiknya tidak memasukkannya ke dalam undang-undang yang tidak memperhitungkan variasi ini. Perundang-undangan baru harus meletakkan kerangka umum dan memberikan ruang untuk penjabaran variasi lokal dalam kondisi budaya, hukum, dan hidrologi tertentu.

Pengolahan dengan sistem yang menunjang kebutuhan banyak orang akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Konsultasikan kebutuhan pengolahan air anda dengan Mitra Water, Pusat Filter Air dan Spesialis Pengolahan Air.

Klik di sini untuk info lebih lanjut.

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove © 2022 Mitra Water

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
error: Content is protected !!